Hasil Uji YLKI: Pembalut dan Pantyliner Mengandung Klor.

Hampir semua wanita menggunakan pembalut ketika datang bulan. Tidak hanya pembalut, kini para wanita menggunakan Pantyliner dalam kehidupan sehari-hari demi menjaga kebersihan organ intimnya bermaksud agar kesehatan dan kebersihannya senantiasa terjaga. Pembalut dan Pantyliner yang pada umumnya berasal dari bahan kapas atau kertas yang rentan terhadap bahan klorin yang biasa digunakan untuk memutihkan bahan bakunya.

Cukup banyak beredar di masyarakat saat ini yaitu iritasi pada wanita saat menggunakan pembalut ketika menstruasi. Klorin yang mungkin saja terkandung dalam pembalut bisa menjadi faktor terjadinya iritasi. Memang tidak dapat kita kenali secara kasat mata, melainkan harus dilakukan uji laboratorium. Berdasarkan Peraturan Menteri Kesehatan Republik Indonesia Nomor: 472/MENKES/PER/V/1996 tentang pengamanan bahan berbahaya bagi kesehatan, mencantumkan bahwa bahan kimia Klorin bersifat racun dan iritasi.

Untuk memenuhi hak-hak konsumen atas pembalut dan pantyliner yang aman digunakan, maka YLKI melakukan pengujian kadar klor pada pembalut dan pantyliner. Pembelian sampel hingga pengujian dilakukan Januari – Maret 2015, pembelian sampel dilakukan di ritel modern dan pengujian dilakukan dengan menggunakan metode Spektrofotometri, dari hasil pengujian YLKI 9 merek pembalut dan 7 merek pentyliner semua mengandung klorin dengan rentang 5 s/d 55 ppm. Kandungan klor yang paling tinggi (54.73 ppm) pada merek Charm dan pada pantyliner kandungan klor tertinggi pada merek V Class (14,68 ppm), sedangkan kandungan terendah pada pembalut Softness standard Jumbo Pac (6.05 ppm) dan pantyliner Laurier Active Fit (5.87 ppm). Tidak hanya uji lab kami juga menganalisa label produk pembalut dan pantyliner, data menunjukan sebagian besar (52%) produk tidak mencantumkan komposisi pada kemasan produk dan sebagian besar (57%) produk tidak mencantumkan tanggal daluarsa dan dari hasil pengujian serta analisa label bahwa pembalut dan pantyliner yang berasal dari kertas memiliki kadar klorin lebih tinggi dibandingkan yang berasal dari kapas.

Seperti yang di jelaskan diatas Klor pada pembalut dan pantyliner dapat menimbulkan gangguan kesehatan reproduksi, seperti keputihan, gatal gatal, iritasi, bahkan bisa menyebabkan kanker.

Berdasarkan UU Perlindungan Konsumen no.8 tahun 1999, pasal 4, hak yang mendasar bagi konsumen adalah hak atas keamanan produk, hak atas informasi, hak untuk memilih, hak didengar pendapat & keluhannya, hak atas advokasi, pembinaan dan pendidikan, serta hak untuk mendapatkan ganti rugi. Bisa dikatakan bahwa pembalut maupun pentyliner yang mengandung klorin melanggar Undang-Undang Perlindungan Konsumen.

Untuk melindungi konsumen dari efek klorin pada pembalut yang dapat menyebabkan keputihan, gatal-gatal dan juga iritasi, sehingga perlu adanya regulasi secara lebih khusus mengingat belum adanya SNI terkait kandungan klorin pada pembalut maupun pentyliner.

Sumber :

Tim Peneliti YLKI (Arum Dinta & Eva Rosita).
http://ylki.or.id/2015/07/hasil-uji-ylki-pembalut-dan-pantyliner-mengandung-klor/

Komentar